Setiap sekolah pasti memiliki program jalan-jalan sambil mengunjungi tempat-tempat yang bisa memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan bagi para siswanya. Program tersebut dikenal dengan nama study tour yang biasanya mengambil tujuan museum atau tempat-tempat bersejarah dimana para siswa dapat belajar mengenai sejarah dari benda-benda kuno disana. Saat ini ada satu istilah program lagi yang juga populer yaitu Field Trip yang juga berisi kegiatan siswa di luar sekolah dengan berbagai kegiatan bermanfaat. Baik study tour maupun field trip sudah menjadi kegiatan rutin di hampir semua sekolah setiap tahunnya.

Ada yang menganggap study tour dan field trip hampir sama maknanya hanya terdapat perbedaan bahasa saja. Namun dalam pelaksanaannya, study tour bisa memiliki beberapa tujuan lokasi dalam kunjungan 1 hari, sedangkan dalam field trip, siswa hanya diajak ke 1 lokasi saja dalam kunjungan 1 hari penuh atau setengah hari saja. Namun kegiatan study tour memiliki landasan hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2015 pasal 19 bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan.

Tidak jauh berbeda dengan study tour, field trip juga mengajak siswa untuk berpikir kreatif, memiliki pengalaman baru serta dapat melihat dan mengetahui permasalahan secara langsung, melalui kunjungan di luar sekolah. Penting bagi anak-anak mengikuti kegiatan field trip karena memiliki manfaat bagi pengalaman belajarnya. Sementara pihak guru harus menerapkan teori 6 M saat pembelajaran, yaitu mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta.